Psikolog

  1. Identitas (Nama, Alamat, Tanggal Lahir)
  2. Rekam Medis

  1. Pasien datang sendiri, rujukan internal(Poli Umum/KIA/Kespro/Gizi/Gigi), atau rujukaneksternal.
  2. Pasien yang datang atas permintaan sendiri atau rujukan eksternal mendaftar di Loket Pendaftaran. Pasien yang datang dari rujukan internal langsung ke Poli Psikologi.
  3. Di Poli Psikologi, Psikolog mempelajari diagnosa dokter atau paramedis, serta riwayat medis pasien.
  4. Psikolog melakukan asesmen meliputi observasi, wawancara, dan bila diperlukan, psikotes dasar.
  5. Psikolog menentukan diagnosa berdasar gejala.
  6. Psikolog memberikan intervensi psikologis

15 – 60 menit tergantung berat ringannya kasus.

BPJS

Dalam Wilayah Sleman Tanpa Asesmen     Rp 7.000,-

Dalam Wilayah Sleman Dengan Asesmen  Rp 18.500,-

Luar Wilayah Sleman Tanpa Asesmen        Rp 14.500,-

Luar Wilayah Sleman Dengan Asesmen     Rp 26.000,-

Penanganan masalah psikologis

Email : puskesmasslemansleman@gmail.com

Telepon : (0274) 868374

SMS Pengaduan : 0895386899811

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store