Standar Layanan Izin Pelabuhan Umum

  1. Akta Badan usaha Pelabuhan, Persyaratan: Akta perusahaan yang didirikan khusus di bidang kepelabuhanan dengan lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam akta sesuai pasal 90 UU 17 tahun 2008 dan pasal 69 ayat (1) PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, yang hanya mencantumkan kegiatan usaha jasa kepelabuhanan yaitu: Penyediaan dan / atau pelayanan jasa dermaga untk bertambat; Penyediaan dan / atau untuk pelayanan penegisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; Penyediaan dan / atau palayanan fasilitas naik turun penumpang dan / atau kendaraan; Penyediaan dan / atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; Penyediaan dan / atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, seta peralatan pelabuhan; Penyediaan dan / atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan ro-ro; Penyediaan dan / atau pelayanan jasa bongkar muat barang Penyediaan dan / atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; Penyediaan dan / atau pelayanan jasa penundaan kapal
  2. Pelabuhan baru Penetapan lokasi pelabuhan Persyaratan: Peta rencana lokasi pelabuhan dengan skala yang memadai dan menggambarkan letak lokasi dilekngkapi dengan titik koordinat geografis, nama lokasi, dan letak wilayah administrative serta digambarkan dalam peta laut; Studi kelayakan sesuai dengan outline sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (1) huruf f PM 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut; Salinan peraturan daerah (Perbup) tentang Rencana tata Ruang Wilayah kabupaten. Apabila peraturan daerah tersebut belum ditetapkan, melampirkan surat keterangan dari Bupati bahwa rencana lokasi pelabuhan tidak bertentangan dengan RTRW; Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana lokasi pelabuhan oleh syahbandar pada pelabuhan terdekat dan distrik navigasi setempat yang paling sedikit memuat: Alur pelayanan Kedalaman kolam pelabuhan Rintangan navigasi pelayaran
  3. Pembangunan pelabuhan Persyaratan: Salinan dokumen perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan dan PM 15 tahun 2015; Salinan dokumen rencana induk pelabuhan; Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat: Gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan; Gambar rencana pondasi termasuk detailnya Gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya Kondisi tanah Rencana penempatan fasilitas SBNP Korrdinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat. Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Pengoperasian pelabuhan Persyaratan: Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba standard / lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsure Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang paling sedikit memuat: Pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan desain Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaranarus penumpang dan barang Kecepatan standard dan kondisi dermaga saat disandari kapal (defleksi dermaga, bollard, dan fender) Daftar SDM di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan serifikat System dan prosedur pelayanan kapal dan barang.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Pelabuhan Umum

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Pelabuhan Umum"