Pencatatan Biodata Penduduk

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. 2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  3. 3. Fotokopi Surat Nikah atau kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotokopi Surat cerai atau kutipan Akta Perceraian

  1. Mengambil antrian
  2. Menyerahkan Dokumen persyaratan
  3. Menerima tanda terima pengambilan

Pemohon pencatatan Biodata Penduduk datang mengambil antreal dan menyerahkan berkas  dan diterima oleh petugas front office kemudian di checklist dan naik untuk diverifikasi Kepala Seksi Identitas Penduduk untuk kemudian diserahkan kepada operator

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"