Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP Pemohon

  1. Membuat SKCK
  2. Masyarakat menemui petugas pelayanan dengan memperlihatkan persyaratan yang sudah di tentukan
  3. Petugas melakuakn pengecekan terhadap berkas baik kelengkapan ataupun kecocokan data pemilik
  4. Petugas membuatkan SKCK yang kemudian diserahkan kepada atasan untuk di tandatangani
  5. petugas pelayanan memberikan penomoran agenda pada buku catatan SKCK
  6. SKCK diserahkan kepada warga/masyarakat

  1. Menerima berkas
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Berkas ditanda tangani Kasi Pemerintahan/Lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Laporkan melalui SMS ketik : BANJARBARU (spasi) isi keluran kirim 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"