Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran

  1. Pemohon membawa persyaratan ke kantor dispendukcapil kendal
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan dan mencatat dalam pendaftaran
  3. Operator mencetak Kartu Identitas Anak
  4. Kartu Identitas Anak yang sudah jadi diberikan ke bagian pengambilan
  5. Pemohon di SMS untuk melakukan pengambilan
  6. Pemohon datang ke kantor dispendukcapil untuk melakukan pengambilan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302

Facebook : Dispenduk Capil Kendal

Twitter : capilkendal

Instagram : dispendukcapilkendal

Whatsapp : 081578822555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"