Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa Photo Copy Kartu Identitas (KTP) 1 lembar
  2. Membawa Photo Copy KK 1 lembar
  3. Membawa Kartu / Photo Copy Kartu BPJS (untuk pasienBPJS)/ Kartu Jamkesda (Pasien Jamkesda)
  4. Membawa Persyaratan SKTM yangsudah disetujui Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal (untuk Pasien SKTM)
  5. Membawa lembar pengantar pemeriksaan laborat dari dokter pengirim
  6. Membawa bukti pembayaran pelayanan Laboratorium (untuk pasien umum)

  1. Pasien mendaftar di loket membawa berkas persyaratan
  2. Petugas loket akan membuatkan surat keabsahan kepesertaan untuk pasien dengan penjaminan
  3. Pasien ke instalasi laboratorium untuk diperiksa
  4. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium

Laboratorium Rawat Jalan 07.00 – 14.00 Wib

Laboratorium Rawat Inap dan Gawat Darurat 24 jam

Biaya pemeriksaan Laboratorium

(Sesuai tarif Perbup No. 74 tahun 2017)

Hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telpon  (081901700059)
  3. SMS (081901700059)
  4. Email (rsudsoewondokdl@gmail.com)
  5. website : http://rsudkendal.kendalkab.go.id/saran_aduan
  6. Public Hearing

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"