Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Kartu Keluarga asli
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Alamat lengkap daerah tujuan pindah

  1. Pengguna Layanan masuk ruang pelayanan melapor ke penjaga/Pemandu/Satpol PP untuk menyampaikan kepentingan layanan
  2. Mengambil nomor anterian melalui mesin anterian lalu duduk menunggu giliran untuk dipanggil
  3. Menuju tempat perekaman yang diarahkan petugas setelah dipersilahkan
  4. Melakukan perekaman

1 jam hingga paling lama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Wilayah Indonesia (SKPWNI) yang dibubuhi tandatangan elektronik atau bercode

1.  Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui media :

a.   SMS/WA/Telp       nomor     081356482543      dan 081219193664

b.   kotak saran.

c.  email : 8272dukcapiltikep@gmail.com

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3.  Semua pengaduan akan dibahas dan dtindaklanjuti oleh tim pengelola pengaduan.

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.

Waktu penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja (tergantung jenis pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI"