Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Daftar Online diaplikasi ppid.tegalkab.go.id
  2. Lampirkan SCAN KTP

  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui : 1. Datang Langsung 2. Melalui Website
  2. Bagian Registrasi PPID / PPID Pembantu melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik, jika dokumen / informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi, maka langsung diberikan kepada pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan dokumen / informasi (tidak perlu jika permohonan lewat webiste PPID), jika informasi / dokumen belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu
  3. PPID atau PPID Pembantu meminta kepada penguasa informasi / dokumen (PD) untuk memberikan dokumen / informasi (yang sudah termasu dalam DIP) kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Penguasa informasi / dokumen memberikan informasi / dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
  4. PPID atau PPID Pembantu memberikan informasi / dokumen yang diminta oleh pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan (tidak perlu jika permohonan lewat website PPID)

10 Hari Kerja Sejak Persyaratan Lengkap dan diregistrasi, serta dapat diperpanjang selama 7 Hari Kerja

Biaya Dibebankan Kepada Pemohon

Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"