10 Hari Kerja Sejak Persyaratan Lengkap dan diregistrasi, serta dapat diperpanjang selama 7 Hari Kerja
Biaya Dibebankan Kepada Pemohon
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store