Standar Layanan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

  1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Andalalin diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Surat permohonan persetujuan ANDALALIN dari pembangun/pengembang; dan
  4. Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Permenhub

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas"