Standar Layanan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan

  1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat izin usaha angkutan penyeberangan
  3. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
  4. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang perm anen atau sementara
  5. Lintas yang dilayani
  6. Spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
  7. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan
  8. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan"