No. SK: 470/0816/VII/ 2022
Jika mengurus sendiri penerbitan akta perkawinan dilaksanakan
dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah sidang perkawinan
Register dan Kutipan Akta Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store