Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan;
  3. Kartu Keluarga dari mempelai perempuan dan mempelai laki - laki;
  4. KTP-el pasangan asli; dan
  5. Akta kelahiran kedua mempelai;
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  8. Surat izin melaksanakan perkawinan dengan orang Indonesia dari kedutaan yang bersangkutan (bagi orang asing)
  9. Dokumen Perjalanan;
  10. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan 3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. Kedua mempelai, orang tua/wali, dua saksi hadir di Dinas/tempat lain yang ditentukan untuk pelaksanaan sidang perkawinan 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan, kartu keluarga dan KTP el pasangan. 6. Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon

Jika mengurus sendiri penerbitan akta perkawinan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah sidang perkawinan

Gratis

Register dan Kutipan Akta Perkawinan

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"