Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Paramedis/Desa/lembaga/perusahaan/lembagbaha hukum lainnya
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP el yang meninggal
  5. Jika KTP el hilang, maka diganti dengan Surat Kehilangan Kepolisian setempat.
  6. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa
  7. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Sementara Terbatas (ITAS) bagi orang asing
  8. Fotokopi paspor yang dilegalisir (bagi orang asing)
  9. Surat penetapan pengadilan (untuk meninggal lebih dari 10 tahun)
  10. SPTJM Kematian dari keluarga

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan. 2. Petugas registrasi dan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan 3. Petugas registrasi untuk Penduduk WNI meneruskan formulir pelaporan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diterbitkan surat keterangan lahir mati 4. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan surat akta kematian; dan 6. Akta kematian disampaikan kepada Pemohon.

     Jika mengurus sendiri (Ahli Waris) penerbitan akta kematian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.Jika dikuasakan, penyelesaian  penerbitan akta kelahiran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja


Gratis

Kutipan Akta Kematian

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"