Penerbitan Akta Kelahiran melalui jalur kerjasama

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan
  2. Fotokopi Akta Perkawinan orang tua / Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat
  3. Fotokopi KTP el orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta kelahiran
  5. Surat kuasa bermaterai untuk pihak rumah sakit/puskesmas yang telah berkerjasama.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Sementara (bagi orang asing)
  7. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan
  8. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui Puskesmas/Rumah Sakit/Kordinator PKH/Sekolah/Fasilitator Adminduk Desa. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran yang diberikan oleh petugas melalui Puskesmas/Rumah Sakit/Koordinator PKH/Sekolah/Fasilitator Adminduk Desa 3. Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa meneliti kelengkapan berkas permohonan. 4. Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas dindukcapil disertai surat pengantar dan daftar nominatif pemohon sesuai format berita acara serah terima. 5. Petugas merekam dan mencetak draft register akta dan kutipan akta 6. Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian/ Kabid Pencatatan Sipil meneliti draft kutipan akta dan membubuhkan paraf 7. Petugas mengajukan Register Akta dan Kutipan Akta untuk ditandatangan secara elektronik kepada PPS 8. Petugas mencetak Kutipan Akta Kelahiran yang telah di TTE . 9. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada register akta 10. Petugas dindukcapil Menyerahkan Kutipan Akt Kelahiran kepada Petugas Puskesmas /. Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa disertai daftar nominatif pemohon sesuai format berita acara serah terima. 11. Petugas Puskesmas / Rumah Sakit / Kordinator PKH / Sekolah / Fasilitator Adminduk Desa menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

Penyelesaian penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerjasama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja

Gratis untuk semua usia

Kutipan Akta Kelahiran

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran melalui jalur kerjasama"