Standar Layanan Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

  1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan mem iliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang angkutan sungai danau di bidang.
  2. Persyaratan Administrasi lainnya: Pernyataan Kesanggupan; Sertifikasi Pengawakan; Memiliki personil yang memilki keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau"