Standar Layanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

  1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Efektif setelah PNBP di bayarkan.
  3. Izin Baru Persyaratan Administrasi Lainnya Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekeijasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi; Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK; Salinan SRUT (untuk kendaraan baru) Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru). Foto kendaraan yang akan diberi izin Persyaratan Teknis: Memiliki dan/atau menguasai tem pat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jum lah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Huboat Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselam atan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.
  4. Pembaruan Masa Berlaku Izin Surat perm ohonan pembahruan masa berlaku izin; Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek; Salinan STNK yang masih berlaku; Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku; Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek; Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  5. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan Surat perm ohonan pembahruan masa berlaku kartu pengawasan; Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek; Salinan STNK yang masih berlaku; Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
  6. Penam bahan Kendaraan Surat perm ohonan penambahan kendaraan; Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek; Laporan Pelayanan ANgkutan Orang Tidak Dalam Trayek; Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK; Salinan SRUT (untuk kendaraan baru); Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru) Foto kendaraan yang akan diberi izin
  7. Penggantian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak; Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek; Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa; Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
  8. Perubahan Identitas Perusahaan Surat perm ohonan perubahan identitas perusahaan; Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek; Surat keterangan dom isili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek; Salinan STNK; Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku; Foto kendaraan yang akan diberi izin
  9. Penggantian/ Peremajaan Kendaraan Surat perm ohonan penggantian / peremaj aan kendaraan; Salinan Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek; Salinan STNK yang masih berlaku; Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru); Salinan SRUT untuk kendaraan baru; Kartu Pengawasan kendaraan yang diganti Foto kendaraan yang akan diberi izin
  10. Pembukaan Cabang Perusahaan Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan; Akta pendirian dan atau perubahan terakhir; Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum Ham; Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekeijasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi; Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang m em enuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang"