Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

  1. Rekam medis elektronik (RMe)
  2. Kartu Jaminan Asuransi Kesehatan jika ada

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian
  4. Jika pasien dipanggil 3x tidak datang maka akan dilakukan panggilan berikutnya , kemudian akan di pangnggil ulang
  5. Mengidentifikasi ulang identitas pasien, jika terjadi kesalahan di koreksi ke pendaftaran terlebih dahulu
  6. Melakukan anamnesis pada pasien
  7. Melakukan pemeriksaan fisik
  8. Merujuk ke laboratorium bila diperlukan
  9. Menjelaskan tentang diagnosis yang dialami
  10. Melakukan tindakan bila diperlukan
  11. Merujuk ke poli lain/ rumah sakit jika diperlukan
  12. Memberikan resep sesuai dengan diagnosis
  13. Memberikan edukasi dan memberikan kesempatan bertanya jika masih ada yang belum paham
  14. Memberitahukan pasien untuk melakukan pembayaran bila tidak memiliki jaminan kesehatan kemudian mengambil obat di ruang obat
  15. Petugas Bidan melakukan pengisian blangko MTBS
  16. Petugas melengkapi RMe

15 - 30 menit (tergantung kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan puskesmas atau penjaminan/asuransi yang bersangkutan

Pelayanan kesehatan umum balita, Pemeriksaan Laboratorium, Rujukan internal / eksternal, Peresepan obat

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Telpon : (0274 ) 6499870
  3. SMS : 08986014747
  4. Email : puskesmasgamping1@gmail.com
  5. Datang langsung ke Puskesmas Gamping 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"