Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

  1. Mengisi formulir permohonan izin usaha penangkapan ikan
  2. Foto copy KTP
  3. Daftar jenis alat tangkap
  4. Surat Ukuran kapal pas kecil dari dias perhubungan
  5. KSurat epemilikan kapal
  6. Surat pernyataan kesanggupan pengusaha mengikut sertakan tenaga kerja (BPJS)

  1. Pengambila formulir permohonan
  2. pendaftran izin di Front Office
  3. pemeriksaan berkas permohonan izin
  4. Pemeriksaan berkas pada Back office/ entry data
  5. Peninjauan lapangan oleh tim teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis, pembuatan izin, disposisi kasie kepada kepala bidang didisposisikan kepada sekretaris melalui SIM Perizinan kepada Kepala Dinas
  7. izin diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon

1. Pemberkasan

2. Berkas Lengkap

3. Peninjauan Lapangan oleh Tim Teknis

4. Pembuatan dan Penerbitan Izin

5. Penyerahan izin 

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 19

 

Izin usaha penangkapan ikan yang berlaku selama 1 tahun sejak berakhirnya SIPI sebelumnya

Siap melayani pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store