Izin Toko Obat Berizin

  1. Salinan/ Fotocopy SIKTTK
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy KTP
  4. Denah ruangan toko obat dan denah situasi toko obat
  5. Surat status bangunan dalam bentuk Akte (Hak Milik/ Sewa/Kontrak) disertai lampiran fotocopy sertifikat tanah dan bangunan
  6. Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, Polri, TNI dan karyawan instansi pemerintah lainnya)
  7. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat peraturan Perundang-Undangan di bidang obat (pakai segel/ bermaterai 6000)

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  6. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat Izin Toko Obat kepada Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat Izin Toko Obat dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat Izin Toko Obat Berizin

Izin selesai dalam 7 hari kerja setelah berkas lengkap

Gratis

Surat Izin Toko Obat Berizin

Penanganan  pengaduan dapat di sampaikan melalui : 

Kotak Saran 

webside: dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat Berizin"