Standar Layanan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3]

  1. Persyaratan Teknis: Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan; Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3; Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3; Dokumen prosedur pengumpulan Limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman); Dokumen prosedur tanggap darurat limbah B3; dan Dokumen rancang bangun pengumpulan Limbah B3.
  2. Persyaratan Komitmen dan Pemenuhan Komitmen Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL; bukti kepemilikan atas dana penanggulanga n pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Izin Lokasi; dan IMB

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3]

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3]"