Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek AKDP (Angkutan Orang)

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan
  2. Foto copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan
  3. Foto copy SITU Yang Masih Berlaku
  4. Foto copy Izin Usaha Angkutan Umum Yang Masih Berlaku
  5. Foto copy Izin Trayek AKDP
  6. Foto copy NPWP Perusahaan dan Direktur
  7. Foto copy KTP Direktur Perusahaan
  8. Foto copy KTA Organda

  1. Masyarakat / pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di bagian pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan (lengkap / dilanjutkan dan Tidak lengkap/dikembalikan)
  3. Petugas melakukan pengagendaan surat masuk
  4. Disposisi pimpinan
  5. Berkas permohonan serta surat rekomendasi diserahkan petugas kepada Kabid yang membidangi pembuatan rekomendasi untuk diproses, diperiksa dan diparaf
  6. Petugas mencetak surat rekomendasi
  7. Berkas surat rekomendasi yang telah diparaf diteruskan kepada Kepala Dinas untuk dilakukan penandatangan
  8. Surat rekomendasi diserahkan kepada Masyarakat / Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Trayek AKDP


Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh
Jalan T. Nyak Arief Nomor 130 Banda Aceh
Secara langsung melalui petugas pengaduan
Secara tertulis ke kotak saran pengaduan
Melalui Telp : 06517551641
            HP   : 08116807816
Website       : dishub.bandaacehkota.go.id
  SP4N-LAPOR :
        Website     : lapor.go.id
         SMS         : 1708
          Email       :  kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek AKDP (Angkutan Orang)"