Izin Apotek

  1. Salinan/Fotocopy SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker
  2. Fotocopy Ijazah Apoteker
  3. Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  4. Denah Ruang Apotek dan denah situasi Apotek terhadap Apotek lain
  5. Surat status bangunan dalam bentuk Akte (Hak Milik/ Sewa/Kontrak) disertai lampiran fotocopy sertifikat tanah dan bangunan
  6. Daftar asisten apoteker (nama, alamat, lulus dan nomor SIKTTK) disertai lampiran fotocopy ijazah dan SIKTTK
  7. Daftar alat perlengkapan apotek
  8. Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, Polri, TNI dan karyawan instansi pemerintah lainnya)
  9. Akte perjanjian kerjasama APA dan PSA
  10. Surat pernyataan PSA tidak terlibat peraturan Perundang-Undangan di bidang obat (pakai segel/ bermaterai 6000)
  11. Daftar kepustakaan wajib apotek
  12. Pas foto APA dan PSA (3x4
  13. Surat pernyataan APA, tidak bekerja pada apotek lain atau perusahaan farmasi lain

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian di Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan meminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat Izin Apotek kepada Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Kesehatan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat Izin Apotek dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat Izin Apotek

Selesai dalam 7 hari kerja setelah berkas lengkap

gratis

Suarat Izin Apotek

Penanganan pengaduan dapat di sampaikan melalui : 

Kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

datang langsung ke kasi penanganan pengaduan  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"