Pelayaan Data dan Informasi

  1. Surat Permohonan
  2. FC Identitas Pemohon

  1. Menyerahkan Surat Permohonan
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan sesuai ketentuan
  4. Melampirkan FC Kartu Identitas
  5. Menunggu mendapatkan pelayanan sesuai antrian
  6. Menerima data yang dibutuhkan

  1. Penerimaan dan pencatatan surat permohonan (5 menit)
  2. Disposisi surat permohonan ke bidang data (10 menit)
  3. Verifikasi dan Penyiapan Data yang Dibutuhkan (30 menit)
  4. Penyerahan data yang dibutuhkan (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Soft Copy / Hard Copy Data yang Dibutuhkan

  1. Telepon (0274) 868405 pesawat 1171
  2. Website www.bappeda.slemankab.go.id
  3. Email : bappeda@slemankab.go.id
  4. Diserahkan ke petugas penerima pengaduan
  5. Petugas Penerima Pengaduan
  1. Niken, jabatan : Staf Subbagian Umum dan Kepagawaian
  2. Widada, jabatan : Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayaan Data dan Informasi"