Penambahan Anggota Baru Dalam KK bagi Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap

  1. Surat pengantar kelurahan
  2. KK lama/KK yang akan ditumpangi
  3. Paspor
  4. Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Buku pengawasan orang asing

  1. Penduduk membawa surat pengantar dari kelurahan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register)
  5. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database (entry data)
  6. Petugas melakukan pencetakan dokumen KK
  7. Kasi dan Kabid melakukan paraf untuk penerbitan KK
  8. Kadisdukcapil menerbitkan dan mendatangani KK
  9. Penyerahan dokumen KK kepada penduduk

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KK

Saran dan Pengaduan lewat kotak aduan dan facebook disdukpil lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Anggota Baru Dalam KK bagi Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap"