Standar Layanan Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan Kajian pembuangan air limbah ke air atau sumber air oleh pemrakarsa; Dokumen mengenai lay out industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan Intake air baku, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil air limbah, kegiatan pendukung penghasil air limbah, unit pengolahan air limbah; Neraca air menggambarkan keseluruhan sistem, pengambilan air baku (intake), prosespengolahan air bersih, pemanfaatan air baku untuk proses industri, pemanfaatan air baku untuk kegiatankegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah, sistem pengolahan air limbah dan saluran pembuangan. jika neraca air tidak bisa ditentukan, misalnya pada kegiatan pertambangan, maka gambarkan secara skematik sumber air limbah, sistem pengumpulan, unit pengolahan dan jumlah air bersih yang digunakan; Dokumen mengenai deskripsi dari sistem pengolahan IPAL meliputi uraian mengenai teknologi pengolahan air limbah yang digunakan, kapasitas terpasang dan kapasitas sebenarnya; Upaya minimalisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan air limbah; dan Dokumen uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air.
  2. Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut Kajian pembuangan air limbah ke air atau sumber air oleh pemrakarsa; Dokumen mengenai layout industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan Intake air baku, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil air limbah, kegiatan pendukung penghasil air limbah, unit pengolahan air limbah; Dokumen neraca air menggambarkan keseluruhan sistem, pengambilan air baku (intake), proses pengolahan air bersih, pemanfaatan air baku untuk proses industri, pemanfaatan air baku untuk kegiatankegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah, sistem pengolahan air limbah dan saluran pembuangan. jika neraca air tidak bisa ditentukan, misalnya pada kegiatan pertambangan, maka gambarkan secara skematik sumber air limbah, sistem pengumpulan, unit pengolahan dan jumlah air bersih yang digunakan; Dokumen mengenai deskripsi dari Sistem pengolahan IPAL meliputi uraian mengenai teknologi pengolahan air limbah yang digunakan, kapasitas terpasang dan kapasitas sebenarnya; Dokumen Upaya minimalisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan air limbah; dan Dokumen Uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air.
  3. Izin Pembuangan Air Limbah Secara Injeksi: Kajian teknis injeksi air limbah oleh pemrakarsa
  4. Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi Tanah: Kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah oleh pemrakarsa.
  5. Persyaratan Administrasi: Formulir permohonan perizinan Fotokopi KTP dan surat keterangan domisili bagi pemohon yang tidak ber-KTP Manggarai Barat; Penjelasan terkait ruang lingkup air limbah yang akan dimohonkan izin; Keterangan terkait Sumber dan karakteristik air limbah; Penjelasan mengenai sisitem pengelolaan air limbah untuk memenuhi kualitas air limbah yang akan dibuang Debit, volume dan kualitas air limbah Lokasi titik penataan dan pembuangan air limbah Jenis dan kapasitas produksi bulanan senyatanya Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan Hasil pemantauan kualitas sumber air Sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat. Melampirkan izin-izin berkaitan dengan pendirian usaha dan/atau kegiatan, pendirian bangunan dan persyaratan lain yang terkait dengan pembangunan atau operasional sistem pengelolaan air limbah (Akta pendirian perusahaan, izin operasional) Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Pembuangan Air Limbah

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Pembuangan Air Limbah"