Standar Layanan Izin Lingkungan [IL]

  1. Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang
  2. Dokumen UKL/UPL yang mencakup: deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan; dampak lingkungan yang akan terjadi; dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  3. Dokumen Amdal yang memuat: penyusunan Amdal dan RKL-RPL; penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan keputusankelayakan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Lingkungan [IL]

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Lingkungan [IL]"