izin selesai 10 hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya retibusi berdasarkan Perda Kota BInjai
Surat Izin Trayek
penanganan pengaduan dapat di sampaikan melalui :
kotak saran
webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store