Izin Trayek

  1. Fotocopy akte pendirian perusahaan
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan
  3. Surat keterangan domisili perusahaan
  4. Daftar kendaraan
  5. Pas foto berwarna 3 x 4 = 2 Lembar

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput dan Front Office dan memberikan tanda terims berkas selain itu Front Office jg memberikan informasi kepada pemohon untuk datang 9 hari kemudian untuk membayar retribusi ke loket retribusi. Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  4. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan dan memberikan perhitungan besaran retribusi kepada bendahara penerimaan
  6. Pemohon datang ke loket retribusi dengan membawa tanda terima berkas dan membayar retribusi pengurusan Izin Trayek kemudian Bendahara Penerimaan memberikan informasi bahwa pemohon telah membayar retribusi Izin Trayek ke Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  7. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan meminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat Izin Trayek. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan memeriksa sertifikat izin apabila sudah benar kemudian diparaf dan diserahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan
  8. Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf, kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  9. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izin Trayek kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  10. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin Trayek dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  11. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan Sertifikat Izin Trayek kepada pemohon.

izin selesai 10 hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya retibusi berdasarkan Perda Kota BInjai

Surat Izin Trayek

penanganan pengaduan dapat di sampaikan melalui : 

kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"