Perpanjangan STNK 5 Tahun (Nama Tetap)

  1. CEK FISIK KENDARAAN
  2. FOTOKOPI KTP SESUAI NAMA STNK 2 LEMBAR
  3. FOTOKOPI KK SESUAI NAMA STNK 1 LEMBAR
  4. STNK ASLI DAN FOTOKOPI 1 LEMBAR
  5. FOTOKOPI BPKB 1 LEMBAR

  1. DATANGLAH KE SAMSAT TERDEKAT DENGAN MEMBAWA SEMUA PERSYARATAN YANG TELAH DICANTUMKAN

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK 5 Tahun (Nama Tetap)"