Pengurusan Kehilangan STNK Duplikat

  1. CEK FISIK KENDARAAN
  2. FOTOKOPI KTP SESUAI NAMA STNK 2 LEMBAR
  3. FOTOKOPI KK SESUAI STNK 1 LEMBAR
  4. FOTOKOPI BPKB 1 LEMBAR
  5. SURAT LAPORAN KEHILANGAN STNK DARI KEPOLISIAN
  6. SURAT KETERANGAN TIDAK DI TILANG BAGIAN TILANG SATLANTAS POLRES
  7. BERITA KEHILANGAN DIMEDIA CETAK 1 KALI TERBIT (KORAN BERITA KEHILANGAN DIBAWA)

  1. DATANGLAH KE PELAYANAN SAMSAT TERDEKAT DENGAN MEMBAWA SEMUA PERSYARATAN YANG SUDAH DI CANTUMKAN

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kehilangan STNK Duplikat"