Izin Reklame

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy dan gambar situasi lokasi
  3. Gambar konstruksi billboard dikecualikan untuk jenis reklame kain, suara, slide, udara, peragaan dan kendaraan/berjalan
  4. Khusus pemasangan dilokasi tanah milik masyarakat, dilampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat tersebut
  5. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin yang lama

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput dan Front Office dan memberikan tanda terima berkas , kemudian Front Office menyerahkan berkas kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  4. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan besaran pajak yang harus dibayar pemohon ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  6. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan memberikan kepada front office besaran pajak untuk diserahkan kepada pemohon agar dibayar ke BPKAD
  7. Pemohon menyerahkan bukti surat ketetapan dan surat setoran pajak yang sudah dibayar ke Front Office kemudian Front Office menyerahkan kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan setelah mendapatkan bukti surat ketetapan dan surat setoran pajak tersebut, Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan meminta kepada JFU untuk mencetak izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan
  8. Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  9. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izin Reklame kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  10. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin reklame dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  11. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat izin reklame

Izin siap 8 hari kerja setelah berkas lengkap

Gratis

Surat Izin Reklame

Penanganan pengaduan dapat di sampaikan : 

Kotak saran

Webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"