Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Fotocopy akte pendirian perusahaan
  2. Formulir isian permohonan IUJK
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK )
  4. Struktur Organisasi Perusahaan (Susunan Pengurus/Penanggungjawab)
  5. Susunan Kepemilikan Modal Perusahaan
  6. SIUP
  7. Neraca Perusahaan terbaru
  8. Fotocopy NPWP
  9. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan dan Tenaga Ahli
  10. Pas foto Pimpinan Perusahaan dan Tenaga Ahli 3 x4 =2 Lembar
  11. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan yang menunjukkan Tenaga Teknik Perusahaan sebagai Penanggungjawab Teknis Perusahaan
  12. Curiculum Tenaga Teknik yang akan ditunjuk sebagai penanggungjawab teknis perusahaan
  13. Latar belakang dan jasa usaha yang dibutuhkan
  14. Foto lokasi perusahaan

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  4. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan memeriksa kembali berkas yang sudah lengkap, dan apabi;la berkas telah lengkap Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan meminta kepada JFU untuk mencetak izin dan kemudian memberikan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan
  5. Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izin Usaha Jasa Konstruksi kepada Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan
  7. Kasi Perizinan Konstruksi dan Perhubungan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin jasa konstruksi dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  8. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat izin usaha jasa konstruksi

Izin siap 3 hari kerja setelah berkas lengkap

Gratis

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui : 

Kotak saran

Webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"