Standar Layanan Sertifikat Laik Fungsi

  1. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings)
  2. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi; dan
  3. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3 (tiga) hari setelah pemerintah daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan

Tidak ada biaya

Sertifikat Laik Fungsi

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Sertifikat Laik Fungsi"