Standar Layanan Izin Mendirikan Bangunan [IMB]

  1. Foto copy sertifikat tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  2. Foto copy Ijin Lokasi
  3. Dokumen Studi Lingkungan (UKL/UPL/AMDAL/SPPL/) dari BLHD bagi bangunan tertentu
  4. Pernyataan pencegahangangguan dan pencemaran lingkungan
  5. Berita Acara Persetujuan warga masyarakat dan Sosialisasi Pembangunan Menara mengetahui aparat Pemerintah Setempat (Camat, Lurah, RT/RW dan Kepala Lingkungan) (Khusus untuk pembangunan Menara Tower)
  6. Gambar Bangunan dan RAB yang disahkan Dinas PRKPP
  7. Rencana perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat
  8. Bukti pelunasan pajak bahan galian C bagi bangunan untuk usaha
  9. Surat Kuasa asli bermaterai bagi yang menguasahakan pengurusan ijin kepada orang lain
  10. Pemenuhan komitmen melalui SIMBG: Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; IPPR Data pemilik Bangunan Gedung; dan Rencana teknis Bangunan Gedung yang mencakup: Rencana arsitektur; Rencana struktur; dan Rencana utilitas.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

  1. Retribusi Bangunan Gedung

 

No. Jenis Konstruksi Bangunan Satuan Tarif (Rp)
1 Bangunan Gedung Gedung M2 21.300,00

 

  1. Retribusi Bangunan Sarana Prasara

 

No. Jenis Konstruksi Bangunan Satuan Tarif (Rp)
1 Konstruksi Pembatas atau Penahan
  1. Pagar
  2. Tembok Pengaman
M2 12.000,00
2 KonstruksiPenanda masuklokasi
  1. Gapura
  2. Gerbang
M2 20.000,00
3 Konstruksi Perkerasan
  1. Jalan
  2. Lapangan Upacara
  3. Lapanan Olahraga terbuka
M2 20.000,00
4 Konstruksi Penghubung
  1. Jembatan
  2. Box Culvert
M2
Unit
18.000,00
9.000,00
5 Konstruksi Kolam atau Reservoir Bawah Tanah
  1. Kolam Renang
  2. Kolam Pemancingan
  3. Pengolahan Limbah Cair dan/atau Padat
  4. Kolam Pengolahan Air Reservoir di bawah atanah
M2 20.000,00
6 Konstruksi Menara
  1. Menara Antena
  2. Menara Reservoir
  3. Cerobong
M2 80.000,00
7 Konstruksi Monumen
  1. Tugu
  2. Patung
Unit 150.000,00
8 Konstruksi Instalasi atau Gardu
  1. Instalasi Listrik
  2. Instalasi Telepon/ Komunikasi
  3. Instalasi Pengolahan
Unit 190.000,00
9 Konstruksi Reklame
  1. Bilborad Papan Iklan/ Unit
  2. Papan Nama (berdiri sendiri atau berupa tembok)/unit
Unit 250.000,00

Izin Mendirikan Bangunan [IMB]

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Mendirikan Bangunan [IMB]"