Standar Layanan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang [IPPR]

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Manggarai Barat, mengetahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
  2. Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah, yang berupa sertifikat/girik/surat bukti penguasaan tanah bagi yangsudah melakukan pembebasan tanah/ bukti jual-beli tanah dan/atau surat keterangan kepemilikan tanah dari desa yang disetujui oleh camat setempat;
  3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Domisili bagi pemohon yang tidak ber-KTP Manggarai Barat, atau fotokopi passport untuk WNA
  5. Surat Kuasa (bermaterai) apabila permohonan pengurusan izin dilakukan oleh bukan pemilik
  6. Sketsa/Peta Lokasi Tanah yang dimohon ataupun direncanakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar)
  8. Foto kopi akta pendirian perusahaan dan pengesahan akta perusahaan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang [IPPR]

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang [IPPR]"