Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien dari IGD atau Pasien dari Poliklinik Rawat Jalan
  2. Mendapat surat perintah Rawat Inap dari Dokter IGD (masuk melalui IGD) atau dari Dokter Pemeriksa (Pasien dari Rawat Jalan)
  3. Membawa Surat Keabsahan Kepesertaan (Pasien BPJS/Jamkesda/SKTM)
  4. Mengisi dan menandatangani formulir serah terima oleh pengantar

  1. Dokter memberikan perintah kepada pasien untuk Rawat Inap
  2. Keluarga Pasien/ Pasien mendaftar di loket Pendaftaran Rawat Inap
  3. Pasien memilih kelas perawatan
  4. Petugas mengirim pasien ke bangsal rawat inap
  5. Pasien mendapatkan pelayananan di bangsal rawat inap

24 jam selama pasien dalam perawatan

1. Biaya visite dokter spesialis

2. Tarif Tindakan

3. Asuhan Keperawatan

4. Akomodasi sesuai kelas perawatan

5. Biaya Obat

(Sesuai tarif Perbup No 74 Tahun 2017)

Jasa Pelayanan (Pemeriksaan, Asuhan Keperawatan dan Tindakan)

1. Kotak Pengaduan

2. Telpon (081901700059)

3. SMS (081901700059)

4. Email (simrskendal@yahoo.co.id)

5. Public Hearing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"