Surat pengantar laboraturium dari dokter / dokter spesialis lengkap meliputi nama, no rekam medic, umur / tanggal lahir, alamat ( sesuai KTP ), dan diagnosis klinik, pasien diberi maksud dari pemeriksaan dan telah mempersiapkan diri untuk dilakukan pemeriksaan
Sesuai Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru
Hasil Pemeriksaan laboraturium
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store