Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar laboraturium dari dokter / dokter spesialis lengkap meliputi nama, no rekam medic, umur / tanggal lahir, alamat ( sesuai KTP ), dan diagnosis klinik, pasien diberi maksud dari pemeriksaan dan telah mempersiapkan diri untuk dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien sudah terdaftar di rekam medik

  1. Pasien datang membawa surat pemeriksaan laboraturium dari dokter / dokter gigi / dokter spesialis menuju laboraturium
  2. Pasien mendaftar untuk dilakukan sampling
  3. Pasien diambil sampling di laboraturium dan bagi pasien gawat darurat diambil sampling di IGD, pasien akan dipanggil petugas jika sudah selesai
  4. Pasien menerima hasil

Surat pengantar laboraturium dari dokter / dokter spesialis lengkap meliputi nama, no rekam medic, umur / tanggal lahir, alamat ( sesuai KTP ), dan diagnosis klinik,  pasien diberi maksud dari pemeriksaan dan telah mempersiapkan diri untuk dilakukan pemeriksaan

Sesuai Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Hasil Pemeriksaan laboraturium

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"