Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Pasien sudah masuk rawat inap
  2. Informed consent tindakan operasi dan anastesi
  3. Hasil pemeriksaan penunjang (vital sign, EKG, laboraturium, radiologi ) layak dilakukan operasi

  1. Petugas rawat inap mendaftarkan pasien yang akan diopeasi ke instalasi bedah sental
  2. Pasien / keluarga mendapatkan informasi rencana pelaksanaan operasi
  3. Pelaksanaan operasi

Tergantung dengan penyakit yang diderita dan diagnosis dokter

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Pelayanan Operasi Elektif

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"