Pelayanan Rawat Inap Dalam

  1. Membawa surat rujukan/ pengantar dari poli umum/ puskesmas
  2. Membawa status rawat Inap

  1. Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
  2. Pasien masuk ke ruang rawat inap dengan membawa surat perintah opname dari dokter
  3. Melakukan tindakan sesuai AP dokter

Visite dokter 1 kali sehari atau sewaktu – waktu bila ada pasien yang perlu di konsultasikan ke dokter

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Pengobatan dan perawatan di Rawat Inap Penyakit dalam

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Dalam"