Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Mendaftar di loket.
  2. Membawa kartu berobat.

  1. Pasien daftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
  2. - Pasien masuk ke ruang UGD dengan membawa status rawat jalan lengkap dengan blangko resep untuk dilakukan tindakan : ¬ Anamnesa ¬ Pemeriksaan fisik lengkap Konsultasi ke dokter jaga untuk mendapat diagnose, untuk pasien KLL
  3. COR dan luka robek atau luka lecet ditangani di ruang UGD lalu dilakukan observasi di ruang perawatan ( Rawat Inap )
  4. COB dan Patah tulang dilakukan tindakan seperlunya lalu di rujuk ke unit pelayanan yang lebih tinggi ( RSUD dr.Slamet Martodirjo)

Tergantung dari kasus yang dihadapi

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Dokumen Rekam Medik, Resep & Surat keterangan dokter/rujukan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"