Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. Membawa Surat Pernyataan benar belum memiliki rumah
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon Membawa Persyaratan yang diperlukan ke petugas pelayanan kelurahan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
  3. Apabila ada kekurangan berkas, maka akan dikembalikan kepada pemohon. Apabila berkas lengkap makan proses akan lanjut
  4. Petugas membuatkan Surat Belum Memiliki Rumah
  5. Surat ditandangani oleh Kasi Ekobang/Lurah
  6. Surat Belum Memiliki Rumah diserahkan kepada Pemohon

  1. Menerima Berkas
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Berkas ditanda tangan oleh Kasi Ekobang/Lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Laporkan melalui aplikasi LAPOR atau langsung menuju pelayanan kantor kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"