Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Laporkan melalui aplikasi LAPOR atau langsung menuju pelayanan kantor kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store