Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perikanan (SIUP)

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermateraiRp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermateraiRp. 6.000,- (jikadikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan PenerimaKuasa;
  5. e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Foto kopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, sertaperusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
  7. g. Rencana Usaha;
  8. h. Surat Pernyataan Benar Melaksanakan Usaha Bidang Perikanan Tangkap (bermateraiRp. 6.000,-);
  9. i. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan;
  10. j. Pas photo berwarna terbaru pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 3 lembar, ukuran 4 x 6 cm.

  1. a. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. c. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. d. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perikanan (SIUP)

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perikanan (SIUP)"