Pertimbangan Teknis Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) (Baru, Perpanjangan, Perubahan, Andon dan Registrasi)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. Fotokopi tanda pendaftaran kapal/grosseakte;
  6. Fotokopi surat ukur kapal;
  7. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
  8. Fotokopi pas tahunan/sementara;
  9. Fotokopi Akte Pendirian bagi perusahaan;
  10. Fotokopi Akta Notaris bagi kerjasama/kemitraan/kuasa usaha;
  11. Surat Peryataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Fotokopi SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP);
  13. Resume pemeriksaan/cekfisik kapal dan alat penangkapan ikan

  1. a. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. c. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. d. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) (Baru, Perpanjangan, Perubahan, Andon dan Registrasi)

                1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) (Baru, Perpanjangan, Perubahan, Andon dan Registrasi)"