Pertimbangan Teknis Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Fotokopi Akte Pendirian bagi Perusahaan;
  6. f. Fotokopi SIUP;
  7. g. Fotokopi grosse akta;
  8. h. Surat Peryataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. i. Fotokopi surat ukur kapal;
  10. j. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
  11. k. Fotokopi pas tahunan/sementara.
  12. l. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan.

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
      1.  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)"