Izin Angkutan Sungai

  1. Surat permohonan
  2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum atau KTP bagi warga Indonesia perorangan
  3. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang dibuktikan dengan Fotocopy Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pedalaman

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Penetapan biaya/retribusi (jika ada)
  6. Penyerahan SK/Izin

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi

  1. Retribusi : sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan uang berlaku.
  2. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon.

Izin Angkutan Sungai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Angkutan Sungai"