Izin Usaha Kendaraan Bermotor

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan untuk yang berbadan hukum dan KTP bagi pemohon perorangan
  5. Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan
  6. Surat domisili perusahaan dari Kepala Kampung
  7. Fotocopy SITU

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Penetapan biaya/retribusi (jika ada)
  6. Pembayaran biaya/retribusi (jika ada)
  7. Penyerahan SK/Izin
  8. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan ijin kepada petugas Front Office (FO)

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

a. Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b. Segala biaya yang timbul akibat pekrjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon.

Izin Usaha Kendaraan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kendaraan Bermotor"