Izin Pemangkasan/Penebangan Pohon Penghijauan

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto denah lokasi pohon yang akan ditebang/taman yang akan dipindah
  3. Gambar denah rencana
  4. Foto berwarna kondisi existing/awal

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput dan Front Office dan memberikan tanda terims berkas selain itu Front Office jg memberikan informasi kepada pemohon untuk datang 6 hari kemudian untuk membayar retribusi ke loket retribusi. Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  4. Perizinan Pengelolaan Lingkungan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Perizinan Pengelolaan Lingkungan dan memberikan perhitungan besaran retribusi kepada bendahara penerimaan
  6. Pemohon datang ke loket retribusi dengan membawa tanda terima berkas dan membayar retribusi izin pemangkasan/penebangan pohon penghijauan dan Bendahara Penerimaan memberikan informasi bahwa pemohon telah membayar retribusi izin pemangkasan/penebangan pohon penghijauan ke Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  7. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkunganmeminta kepada JFU untuk mencetak sertifikat izin pemangkasan/ penebangan pohon penghijauan . Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan memeriksa sertifikat izin apabila sudah benar kemudian diparaf dan diserahkan kepada kepada Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan
  8. Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  9. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izin pemangkasan/penebangan pohon penghijauan kepada Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  10. Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin pemangkasan/penebangan pohon penghijauan dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  11. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan Sertifikat izin pemangkasan/penebangan pohon penghijauan kepada pemohon.

selesai dalam 7 hari kerja setelah berkas lengkap

biaya berdasarkan perda kota binjai

Surat Izin Pemangkasan/Penebangan Pohon Penghijauan

penanganan pengaduan melalui : 

kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemangkasan/Penebangan Pohon Penghijauan"