Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas Foto 3 x4 = 5 Lembar
  3. Analisis mengenai dampak lingkungan/UPL/UKL
  4. Fotocopy IMB
  5. Izin Lokasi
  6. Jumlah Limbah B3 yang akan dikelola
  7. Fotocopy SIUP
  8. Jenis-Jenis limbah yang akan dikelola
  9. Letak saluran drainase
  10. Design konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan
  11. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
  12. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat)

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Setelah formulir diisi, pemohon kemudian mengambil nomor antrian ke Front Office
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  4. Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan meminta kepada JFU untuk mencetak izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan melakukan verifikasi Izin dan memparaf setelah itu diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izinPengelolaan Sementara Limbah Berbahaya kepada Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan
  9. Kasi Perizinan Pengelolaan Lingkungan kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun

selesai dalam 7 hari kerja setelah berkas lengkap

gratis

Surat Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

penanganan pengaduan dapat disampaikan :

kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun"