Izin Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Raya

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  4. Memiliki Akta Pnedirian Perusahaan untuk yang berbadan hukum dan KTP bagi pemohon perorangan
  5. Fotocopy KTP Penanggung jawab Perusahaan
  6. Surat Domisili Perusahaan dari Kepala Kampung
  7. Fotocopy SITU
  8. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Fasilitas Penyimpangan Kendaraan.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Pemeriksaan Lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Penetapan biaya/retribusi (jika ada)
  6. Pembayaran biaya/retribusi (jika ada)
  7. Penyerahan SK/Izin

Terhitung setelah persyaratan dipenuhi

  • Retribusi : Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Segala biasa yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon

Izin peyelenggaraan angkutan di jalan raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Raya"