Farmasi

  1. Resep dari Unit - unit

  1. Diberikan Nomor urut obat
  2. Pasien menunggu
  3. Screening resep oleh petugas
  4. Peracikan obat
  5. Pemberian obat disertai informasi kepada pasien

  1. Resep racikan : 10 menit
  2. Resep non racikan : 5 Menit

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup no.59 tahun 2012
  2. JKN : Permenkes no.59 tahun2014
  3. Jamkesda : Perda tarif no.59 tahun 2012
  4. Jamkesos : Perda tarif no.59 tahun 2012

Pelayanan Farmasi

Email : puskesmasslemansleman@gmail.com

Telepon : ( 0274 ) 868374

SMS Pengaduan : 0895386899811

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store